Tim Dosen Fakultas Hukum UNJA Berikan Penyuluhan Anti Korupsi di Sungai Gelam

Muaro Jambi – Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang terdiri dari Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum., Dr. Usman, S.H., M.H., Dr. Sahuri, S.H., M.Hum, Dr. Muskibah, S.H., M.H., dan Nys. Arfa, S.H., M.H. Melaksanakan kegiatan penyuluhan anti korupsi bagi Aparatur Pemerintahan Desa. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk membentuk dan meningkatkan budaya anti korupsi di kalangan Aparatur Pemerintahan Desa. Langkah awal ini diambil dalam upaya mencegah korupsi dana bantuan desa di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kegiatan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai budaya anti korupsi sebagai upaya untuk mencegah perilaku koruptif. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Mitra Aparatur Pemerintahan Desa tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTIK). Tujuan lebih luasnya adalah mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai budaya anti korupsi di kalangan Aparatur Pemerintahan Desa.

 

Dalam kegiatan ini Desa Tangkit Baru, yang terletak di Kecamatan Sungai Gelam, telah berperan aktif sebagai mitra dalam Program ini. Hal ini merupakan langkah konkret untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pemerintahan desa. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menjadikan Desa Tangkit Baru sebagai contoh dalam upaya menciptakan desa yang bersih dari korupsi.

 

Kegiatan penyuluhan hukum ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2023, di Aula Kantor Kepala Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Lebih dari 50 peserta hadir, termasuk Perangkat Desa, Ketua RT, masyarakat, dan pemuda dari Desa Tangkit Baru. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada mereka.

 

Dari kegiatan ini, diharapkan bahwa akseptabilitas, atau tingkat penyerapan informasi oleh peserta, mengalami peningkatan yang signifikan. Ini diukur dari tingkat pengetahuan dan pemahaman peserta tentang materi kegiatan, khususnya isi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kegiatan penyuluhan hukum ini memberikan manfaat yang besar, terutama bagi Perangkat Desa dalam memahami dan mencegah korupsi. Selain itu, peningkatan kesadaran anti korupsi di kalangan Aparatur Pemerintahan Desa juga memberikan dampak positif pada pengelolaan dana bantuan desa.

 

Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi langkah positif dalam mencegah korupsi di tingkat pemerintahan desa. Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang informatif dan berkelanjutan, masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa dapat memahami pentingnya budaya anti korupsi dalam memastikan dana bantuan desa digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Semua ini adalah langkah pertama dalam membangun fondasi yang kuat untuk mewujudkan desa-desa anti korupsi di Indonesia.

Follow Us