Kerinci, 02 Agustus 2024. Bagian Hukum Administrasi Negara melakukan dua kegiatan di Desa Batang Sangir, Kecamatan Kayu Kabupaten Kerinci. Adapun materi yang dibawakan oleh Ivan Fauzani Raharja adalah terkait dengan “Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa” dalam materi ini Ivan menyampaikan bahwa proses di mana informasi tentang pembentukan peraturan di tingkat desa disampaikan kepada masyarakat desa. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memahami peraturan yang akan dibuat, memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, dan merasa terlibat dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah ada pada Pasal 69 hingga Pasal 71 mengatur tentang peraturan desa, termasuk jenis-jenis peraturan desa, proses pembentukan, dan pelaksanaan peraturan desa termuat didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Materi kedua disampaikan oleh Rustian Mushawirya terkait dengan “Peran Keterbukaan Informasi Publik Dalam Administrasi Pemerintah Desa” Keterbukaan informasi publik memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi pemerintah desa, dadsar hukum dalam hal ini adalah pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang mana undang-undang ini ini memberikan landasan hukum bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 30 Peserta dari unsur pemerintah desa dan dibantu oleh 5 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Pihak Desa menyambut baik dalam pelaksanaan kegiatan ini dan dilakukan sesi tanya jawab terkait dengan aturan dan dasar hukum dari pemberntukan poeraturan desa dan mengenai keterbukaan informasi publik.
Follow Us