FGD Tindak Pidana Korupsi Bersama KPK Republik Indonesia

Mendalo– Fakultas Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tentang Kajian dan Pemanfaatan Hasil Rekam Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Perkara Tahun 2016) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Ruang Fuad Bafadhal (13/9).

FGD dihadiri oleh Deputi Informasi dan Data KPK RI, Hary Budiarto, Dekan FH Unja, Dr. Helmi, S.H., M.H, Tim Pakar FH, Dr. Sahuri Lasmadi, S.H., M.H., Dr. Usman, S.H., M.H, Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Tindak Pidana Korupsi, Pengacara, Akademisi Unja, Akademisi Unbari, Jurnalis dan LSM yang ada di Provinsi Jambi.

Hary Budiarto mengatakan, kerjasama KPK dan Unja sudah dilaksanakan sejak tahun 2012, saat itu kerjasama diawali dengan rekam sidang. KPK meminta ada mahasiswa yang bisa merekam persidangan tentang tindak pidana korupsi.

“Persidangan itu tidak hanya untuk KPK, tetapi ada sidang yang dilakukan oleh kejaksaan. Nah, itu juga bisa dilakukan perekaman. Hasil perekaman itu memiliki banyak kegunaan, baik untuk KPK sendiri, untuk penegak hukum yang lain dan terutama untuk meningkatkan pendidikan di bidang hukum khususnya cara persidangan tersebut,” Ujar Hary.

 

Harry menambahkan, KPK juga melakukan kerjasama dengan Universitas lainnya yang ada di Indonesia. saat ini sudah ada 40 Universitas yang melaksanakan kerjasamanya tetapi khusus untuk rekam sidang ada di 34 Provinsi Karena pengadilan tipikor hanya ada di Provinsi.

KPK Menginginkan kepada Universitas untuk bisa memasukan mata kuliah anti korupsi bagi seluruh mahasiswa.

“Kerjasama ini tidak hanya pada rekam sidang saja, tetapi kita menginginkan kerjasama itu bisa ditingkatkan. Misalnya Universtas itu bisa menetapkan mata kuliah Anti korupsi didalam kurikulumnya sehingga semua mahasiswa bisa mengetahui apa itu korupsi sehingga tidak terjadi dikemudian hari,” tutup Hary.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Dr. Helmi,S.H., M.H mengatakan FGD ini diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi mahasiswa terkait dengan tata cara perekaman dalam persidangan tindak pidana korupsi. FGD ini juga diharapkan menghasilkan rumusan untuk mencegah korupsi bagi generasi muda.

“FGD ini kita harapkan menghasilkan hasil kajian untuk memberikan masukan terutama masukan pada penegakan hukum misalnya hakim di Pengadilan Tipikor Jambi dan Tipikor Indonesia. Kemudian bagi penyidik misalnya kejaksaan, jaksa tipikor serta secara ilmiah dan secara akademis kita mengharapkan hal ini akan memperkaya ilmu hukum,” Ujar Helmi.

Kegiatan juga dihadiri mahasiswa yang melakukan rekam sidang serta para Dosen dilingkungan FH Unja.

SILVIA YULIANSARI

Follow Us